MANAJEMEN PERPAJAKAN "Tax Planning Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 23" Dosen Pengampu: Saprudin, S.E, M.Si, Ak, CA Yohana Yustika Sari S.E., M.S.A. Disusun Oleh: Kelompok 4 Axel Jeremy Pangestu (1710313210015) Adrian Hartanto Gunawan (1710313310002) Eka Anastasia Putri (1710313320015) Zata Zhafira Salsabila (1710313320076) Rahmat Hidayat (1810313210020) Nurul Oktariana Azizah (1810313320037)
Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Mengingat sangat bervariasinya obyek, pemungut, dan bahkan tarifnya, ketentuan PPh Pasal 22 relatif
Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":
PPh Pasal 23 yang dipotong PT Artha Raya adalah: 15% x Rp200.000.000,00= Rp30.000.000,00 2.2 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Ketentuan Pasal 26, undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoich Wajib Pajak luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap.
Pajak UMKM/UKM. Berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan belum terbagi, badan dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan.
Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT.
.
pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23